
3 orang pelaku pemerkosaan mengakibatkan korban meninggal, akhirnya tertangkap
Jakarta – Polsek Kemayoran berhasil mengungkap 3 orang pelaku pemerkosaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan tragis, hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP. Wisnu Wardana dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/04/2022).
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (22/04) sekitar pukul 23.30 WIB di Jl. Sumur Batu Raya Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Korban seorang wanita berinisial TM alias Nia (21) tewas dibunuh calon suaminya, berinisial MBA alias Ale (19), mirisnya lagi, pria tanpa pekerjaan alias pengangguran itu mengajak dua temannya berinisial AK (19) dan AS (17) untuk memperkosa calon istrinya” Jelas Wisnu.
Dari hasil identifikasi polisi, korban mengalami luka memar dibagian leher, luka bengkak di bagian mata dan di bagian mulut mengeluarkan darah.

Pada saat itu, korban sempat dibawa ke RS Tarakan oleh ketiga pelaku. Namun saat di rumah sakit, tenaga medis melihat ada kejanggalan pada korban. Karena itu polisi pun dihubungi pihak rumah sakit untuk melakukan pengecekan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang membawa Nia ke rumah sakit, Polsek Kemayoran pun akhirnya mengamankan pelaku. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengetahui penyebab Nia tidak sadar lalu tewas.
Dan tidak butuh waktu lama bagi petugas untuk menyimpulkan bahwa kasus ini adalah pembunuhan.
“Pengungkapan kasus bermula ketika korban dinyatakan meninggal dunia di RS. Tarakan karena alami sesak nafas kemudian pingsan dengan mulut mengeluarkan darah” kata Wisnu dalam rilisnya.
“Dari pihak rumah sakit koordinasi ke polisi, kita kembangkan, tiga tersangka kita amankan dan hasil pemeriksaan ternyata ketiga pelaku melakukan pemerkosaan dan penganiayaan” ujarnya.
Kapolsek Kemayoran Kompol. Ewo Samono mengatakan bahwa para pelaku tersebut merupakan pengguna narkoba.

“Saat dilakukan tes urine, ketiga pelaku positif menggunakan ganja dan sabu-sabu” jelanya.
Adapun motif kejadian tersebut akibat rasa cemburu dan kekesalan para pelaku terhadap korban.
“Pacar korban dendam karena korban punya cowok lain, Sedangkan pelaku lainnya merasa kesal karena pernah disebut cowok miskin dan pelaku lainnya ingin merasakan berhubungan badan dengan korban,” tutup Ewo.
Akibat perbuatan para pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dan 170 ayat 2 ke 3 KUHP dan atau 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (Lima Belas) tahun.