Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap di Jaktim, 2 Kg Sabu Disita

Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 8 orang bandar narkoba sindikat Malaysia di Jakarta Timur. Dari para pelaku tersebut, polisi mengamankan total 2 kilogram sabu.
“Dua TKP jaringan yang sama, dalam artian jaringan besarnya, jadi kita amankan bandarnya, diindikasi inilah jaringan dari Malaysia. Jumlah bruto total sabu yang kita amankan 2 kilo, dan kedua bandar ini kita amankan di wilayah Jakarta Timur,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Hariyanto dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021).

Setyo menerangkan, pihaknya awalnya menangkap pelaku berinisial MS di Ciracas, Jakarta Timur. Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan menangkap bandar narkoba lainnya di wilayah Polugadung, Jakarta Timur.

“Kenapa Jakarta Timur, karena awal penyelidikan kita dari Jakarta Pusat, kemudian kita kembangkan dan kita amankan bandarnya di wilayah Jakarta Timur dengan dua lokasi yang berbeda yang pertama di Ciracas yang kedua di Pulogadung,” ungkapnya.

Polisi memamerkan barang bukti dari 8 bandar sabu jaringan Malaysia (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:

1. 4 buah plastik bening kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto+ 103 gram
2. 1 buah plastik bening berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto+104 gram
3. 4 buah plastik bening berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto+53 gram
4. 1 buah plastik bening berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto+308 gram
5. dua timbangan digital
6. 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat bruto kurang lebih 975,8 gram

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga menerangkan, ada 8 pelaku yang ditangkap di lokasi Pulogadung, yakni IMP, RRF, AI, WP, JA, RT, A, dan AZ. Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut.

“Sampai saat ini masih kami lakukan penyelidikan dan pengembangan, untuk mengembangkan kasus ini sampai dengan jaringan besarnya, kami mohon doa dari rekan-rekan agar kami bisa terus mengungkap kasus peredaran narkoba di Jakarta Pusat,” tuturnya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Mereka kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %