
Jelang Akhir Tahun, Polres Jakpus Sita Sabu Senilai Rp 23 Miliar
Jakarta – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar tiga jaringan narkoba jenis sabu. Dari tiga jaringan ini, polisi menyita 23 kilogram sabu siap edar.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan tiga tersangka dari jaringan berbeda ini ditangkap dalam operasi khusus bersandikan Nila Jaya 2021. Pengungkapan narkoba ini juga tidak terlepas dari keprihatinan polisi atas banyaknya pelaku kejahatan yang ternyata juga mengonsumsi narkoba.
“Menyikapi dengan berbagai kejahatan di Jakarta Pusat ini, yang sebagian besar karena terpengaruh penyalahgunaan narkoba oleh pelakunya. Kita dari Polres Jakarta Pusat saat ini telah berhasil mengungkap tiga jaringan pemasok sabu,” kata Setyo dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (16/11/2021).
Setyo mengatakan jaringan narkoba ini ditangkap di beberapa wilayah, di antaranya Cibitung, Bekasi; Pasar Minggu, Jakarta Selatan; dan juga Matraman, Jakarta Timur. Dari ketiga sumber tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan total 23 kilogram narkoba jenis sabu.
“Hasilnya fantastis dari tiga sumber yang kita amankan, yang pertama dari daerah Cibitung kita mengamankan 13 kilogram sabu. Kemudian dari Pasar Minggu 5 kilo sabu dan yang terakhir dari Matraman kita mengamankan 5 kilo. Jadi total 23 Kilo kita amankan,” ujarnya.
Ketiga tersangka itu adalah ESD (23), RW (44), dan GGL (32). Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 115 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Menyikapi kasus tersebut, Setyo mengatakan pihaknya berkomitmen akan terus memberantas jaringan narkoba yang ada di Jakarta Pusat.
“Kita berkomitmen terus bahwa kita tidak akan berhenti berperang dengan narkoba, akan terus mengejar seluruh bandarnya dan mengungkapnya apabila terjadi di Jakarta Pusat.” tutur Setyo.