Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum di Polres Metro Jakpus

Jakarta – Bidang Hukum Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum bagi anggota Polri bertempat di Ruang Aula Aipda Taufik Hidayat Lt. 3 Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/03/2022).

Penyuluhan hukum dan sosialisasi yang dilakukan Bidkum Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Metro Jaya AKBP Adri Desas Furyanto, S.H., M.H. didampingi oleh Kasikum Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Saiful Anwar, S.E., S.H.

Kegiatan ini diikuti oleh para personel Polri Polres Metro Jakarta Pusat dan para personel Polsek Jajaran yang berjumlah 100 orang peserta.

Materi penyuluhan dan sosialisasi yang disampaikan yaitu RJ No. 8 tentang Penyelesaian Masalah dengan Pendekatan Keadilan Restoratif dan Perkap No. 2 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Republik Indonesia.

“Ada 2 materi yang disampaikan yakni tentang RJ No. 8 penyelesaian masalah dengan pendekatan keadilan restoratif dan Perkap No. 2 Tahun 2017” Kata AKBP. Adri Desas.

“RJ No. 8 itu bertujuan untuk menyelesaikan perkara dengan pendekatan restoratif justice agar tidak memunculkan keberagaman administrasi penyelidikan/penyidikan dan perbedaan interprestasi para penyidik serta penyimpangan dalam pelaksanaannya” Ucapnya.

Perkap No. 2 tahun 2017 menjelaskan bahwa setiap Anggota Polri dan keluarganya berhak memperoleh bantuan hukum.

“Dan perkap No. 2 Tahun 2017, itu tentang bahwa setiap pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta keluarganya berhak memperoleh bantuan hukum dari dinas baik di dalam maupun di luar proses peradilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan” Tutupnya

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %