Polisi Tetapkan 4 Sekuriti RS Abdul Radjak Tersangka Penganiayaan

Jakarta – Polisi menetapkan empat orang petugas sekuriti RS Abdul Radjak, Salemba, Jakarta Pusat, sebagai tersangka kasus penganiayaan pria berinisial IK (40). Korban diketahui tewas dalam kejadian itu.
“Sudah empat tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana saat dimintai konfirmasi, Selasa (2/11/2021).

Wisnu menyebut keempat tersangka menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong. Salah satu di antaranya merupakan komandan regu (Danru).

“Iya (pakai menganiaya pakai tangan kosong). Iya dengan tangan (kosong),” ujar Wisnu.

Akibat perbuatan tersebut, keempatnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan Secara Terang-terangan dengan ancaman pidana penjara maksimal paling lama 7 tahun penjara.

“Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pria berinisial IK tewas setelah diduga menjadi korban pengeroyokan. Korban diduga dianiaya oleh oknum petugas sekuriti RS Abdul Radjak, Salemba, Jakarta Pusat.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/10), sekitar pukul 15.00 WIB. Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sam Suharto mengatakan korban mengalami luka cukup parah di bagian kepala. Luka itulah yang menyebabkan IK meninggal dunia.

“Pendarahan di kepala,” jelas Sam saat dihubungi, Selasa (26/10).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %