Polisi Ungkap Peran Tersangka Baru Kasus Pemerasan Ketua LSM Tamperak

Jakarta – Polisi telah menetapkan tersangka baru bernama Robinson Manik (RM) dalam kasus pemerasan oleh Ketua Umum DPP LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan, terhadap anggota Polri sebesar Rp 2,5 miliar terkait penanganan kasus begal yang menewaskan anggota Basarnas. Apa peran RM?
“Siang ini ada penambahan status sebagai tersangka dengan inisial RM, dia ikut serta dengan tersangka KPS datang ke Polsek Menteng secara bersama sama,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Wisnu Wardhana saat ditemui, Selasa (23/11/2021).

Wisnu mengatakan tersangka Robinson mengetahui adanya tindak pemerasan tersebut. RM, kata dia, berperan melakukan dokumentasi saat tersangka Kepas bertemu dengan korban.

“Peranannya mendampingi tersangka melakukan dokumentasi video pada saat kegiatan bertemu dengan korban jadi dia mengetahui perbuatan pemerasannya,” kata dia.

Selain itu, Robinson menerima aliran dana hasil pemerasan itu. Robinson disebutnya menerima Rp 5 juta.

“Kemudian, dari yang bersangkutan ini menerima aliran dana dari pemerasannya itu berjumlah 5 juta. Dan digunakan untuk keperluan pribadinya,” kata Robinson.

Wisnu mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus ini. Dia menduga korban pemerasan bukan hanya dari kepolisian, tetapi juga dari instansi lain.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %